Selain memberi masukan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu itu kemudian juga memberikan apresiasi terhadap adanya inovasi kebijakan digitalisasi pembentukan produk daerah melalui aplikasi E-Perda. Menurut dia hal tersebut sangat baik untuk meluaskan berbagai produk hukum daerah dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
“Publik bisa mengakses secara terbuka tanpa kecuali, hal ini memudahkan internalisasi semua produk hukum daerah kepada publik. Semoga kota Palu pun segera merealisasi aplikasi tersebut,” kata dia.
Forum tersebut mendiskusikan dan menyusun rekomendasi Bapemperda tentang fungsi legislasi DPRD Pasca Undang – undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Salah satu hal penting yang menjadi pembasahan utama adalah koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi di peraturan perundangan – undangan termasuk tentang percepatan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).