Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Tergantung Komitmen Partai Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak ada syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini. Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, mereka yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4).