Partaiku.id – Partai NasDem resmi menerima bantuan keuangan partai politik (banpol) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (2/7/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar Baharuddin, kepada Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Hermawi menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan pemerintah. Namun ia menyoroti besaran dana yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil partai politik dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan penguatan demokrasi.
“Kami menerima bantuan ini dengan senang hati, tetapi secara nominal masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan partai dalam aktivitas politik dan pembinaan kader,” ujar Hermawi.
Lebih lanjut, NasDem mengusulkan agar ke depan pembiayaan partai politik tidak lagi berstatus sebagai “bantuan”, melainkan menjadi alokasi tetap yang bersumber dari APBN. Hal ini, menurut Hermawi, adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis partai dalam sistem demokrasi.
“Kita sedang mendorong agar pembiayaan partai dialihkan dari skema bantuan menjadi hak. Bukan hibah, tapi penganggaran yang melekat sebagai bagian dari sistem demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Polpum Bahtiar menegaskan bahwa pemberian dana partai merupakan amanat dari Undang-Undang Partai Politik dan merupakan kegiatan rutin tahunan. Saat ini, skema bantuan masih mengacu pada besaran Rp1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada pemilu sebelumnya.
“Kami terus mendorong agar partai politik bisa berkembang menjadi lembaga demokrasi yang sehat dan mandiri. Namun tentu saja, ini membutuhkan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan,” ujar Bahtiar.
Terkait aspirasi dari NasDem dan partai-partai lain, Bahtiar menyatakan Kemendagri terbuka untuk membahas kemungkinan perubahan kebijakan. Ia menyebut sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan sistem pendanaan tetap bagi partai, seperti Uzbekistan yang menanggung 100 persen biaya operasional partai, dan Jerman yang mengalokasikan sekitar 30 persen.
“Diskursus mengenai alokasi tetap dari APBN untuk partai memang sudah semestinya dimulai. Prinsipnya, regulasi perlu diarahkan untuk menjadikan pembiayaan partai sebagai hak konstitusional, bukan sekadar bantuan tahunan,” tegasnya.