Diketahui, Pemerintah menetapkan PTM 100 persen berdasarkan SKB empat menteri dan berlaku bagi semua sekolah di luar wilayah tingkat PPKM level 4. Artinya, semua wilayah, saat ini telah diizinkan menggelar belajar tatap muka, sebab tak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Senin (3/1).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan PTM terbatas di wilayahnya sudah dilaksanakan pada Senin (3/1). Sekolah jenjang menengah yang mengikuti PTM 100 persen mencapai 300 sekolah dan 180 ribu siswa.
“Sesuai SKB empat menteri itu, jadi PTM penuh mulai dilaksanakan 3 Januari 2022 kemarin. Tentu, dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Kami, juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan sesuai kriteria itu guru dengan tenaga pendidik di atas 60 persen (vaksin dosis lengkap) kami sudah 100 persen,” kata Boy saat dihubungi Kamis (6/1).
(thr/kdf/arh)