Sementara itu, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan Jokowi bisa dimakzulkan jika membiarkan atau terlibat dalam pembatalan Pemilu 2024. Hal itu ia sampaikan merespons wacana penundaan pesta demokrasi digulirkan sejumlah elite partai politik.
Denny menyampaikan sikap membiarkan pemilu ditunda melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Dia mengingatkan presiden dapat dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi -terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya- menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat dberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3).
(cfd/DAL)