Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, seperti Kemenko Polhukam, BIN, BNN, hingga BNPT.
Hal itu, kata dia, juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal 20 UU itu menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya
“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” katanya.
Mahfud juga menjelaskan soal vonis MK nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Menurutnya, dalam vonis itu, MK menyatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali di dalam 10 institusi/kementerian yang selama ini sudah ada.
Dalam putusan itu, kata dia, MK juga menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.