Partaiku.id – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Saan Mustopa mengatakan ibu kota negara baru bakal dipimpin kepala otorita bukan gubernur.”Nah, otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Nanti siapa yang memimpin, yaitu kepala otorita, bukan gubernur,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1).
Saan menyebut posisi kepala Otorita IKN akan setara dengan menteri yang ditunjuk presiden tanpa perlu berkonsultasi ke DPR. Politikus Partai NasDem itu tak menutup kemungkinan akan ada jabatan wakil kepala otorita IKN bila diperlukan.
“Jadi tadi sepakat setingkat provinsi, pemerintah daerah khusus di sana itu setingkat provinsi, lalu penyelenggara pemerintahan namanya otorita yang memimpinnya adalah kepala otorita. Kalau enggak cukup nanti ada wakil kepala otorita,” ujarnya.
Senada, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan pihaknya sudah menyepakati pemerintah daerah khusus IKN adalah setingkat provinsi, yang dipimpin kepala otorita setingkat menteri.
Suharso mengklaim kepala otorita tak melanggar Pasal 18b UUD 1945. Suharso pun mencontohkan pemerintahan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.