“Sebab memang satuan-satuan pemerintahan daerah yang disebut dalam UUD pasal 18b, itu memang kalau kita baca dulu perubahan kedua UUD dan kalau kita baca di penjelasan, penjelasan sekali lagi Pasal 18 UUD aslinya, di sana tidak dikenal kata khusus yang ada adalah istimewa,” ujar Suharso.
Sementara itu Fraksi PKS menyatakan tak sepakat jika pemerintahan IKN dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri. PKS hanya sepakat jika wilayah ibu kota negara itu berbentuk pemerintah daerah khusus IKN.
PKS mengacu Pasal 18b ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) terkait usulan pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur.
Dalam ayat (1) berbunyi, ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU’.
“Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur,” ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.
Ecky menyebut Pasal 18 ayat (4) menjelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.