“Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif,” ujar Ecky.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pemerintah sudah sepakat ibu kota negara baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang disebut otorita.
“Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam UU ini,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1).
(mts/fra)