Partaiku.id – Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menghapus aturan soal pidana pemerkosaan dan aborsi dari draf rancangan perubahan beleid tersebut. Dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej itu, usulan untuk menghapus pasal pemerkosaan dan aborsi dari RUU TPKS karena dua poin tersebut telah diatur dalam UU Kesehatan dan menyusul akan diatur pula lewat RKUHP.
Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, penghapusan tindak pidana pemerkosaan dan aborsi dari RUU TPKS dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ucap Ketua Tim Panja RUU TPKS mengutip pernyataan Eddy, Minggu (3/4).
Namun, keputusan DPR dan pemerintah tersebut menuai kritik. Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Alimatul Qibtiyah menilai rencana DPR yang akan mengatur pasal pemerkosaan dan aborsi lewat RKUHP menggantung.