Selain itu, ihwal hukum acara dan perlindungan korban, menurut keduanya perlu ditekankan kembali. Artinya, bila UU TPKS sudah berlaku, maka seluruh kasus-kasus kekerasan seksual yang ada saat ini diselesaikan dengan UU yang baru. Dan, itu yang diyakini sulit dilakukan apabila pasal tertentu dihapus dari RUU TPKS dengan asumsi sudah diatur dalam KUHP.
“Hal ini penting diakomodasi untuk menjamin kepentingan kemudahan korban, namun tidak untuk berlakunya delik/tindak pidana,” tulis mereka.
(thr, blq/kid)
Page 8 of 8