Berita Pilihan

Para Pakar Sebut Penundaan Pemilu 2024 Sulit Dilakukan dan Sekadar Main-Main

Para Pakar Sebut Penundaan Pemilu 2024 Sulit Dilakukan dan Sekadar Main-Main

Partaiku.id – Wacana penundaan pemilu 2024 dianggap beberapa pakar sulit dilakukan dan sekadar main-main.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit direalisasikan jika melihat aturan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

“Jadi tidak mungkin untuk menunda pelaksanaan pemilu. Apalagi memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi, memang salah satu problem ketika amendemen konstitusi. Konstitusi kita itu tidak memberikan satu jalan keluar,” kata Yusril, Kamis (10/3) malam.

Lanjut Yusril, Konstitusi juga tidak memberi jalan keluar terhadap implementasi penundaan pemilu, meski terdapat situasi krisis yang melanda Tanah Air menjelang digelarnya Pemilu.

Menurutnya, situasi krisis besar bagaimana pun juga tak diakomodasi oleh Konstitusi untuk kemudian menunda perayaan pesta demokrasi atau Pemilu.

“Misalnya, terjadi bencana alam yang dahsyat seperti megathrust yang diramalkan oleh banyak saintis. Atau mungkin juga ada perang atau kerusuhan yang berskala nasional, konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar, bagaimana kita harus mengatasi keadaan itu kalau sekiranya pemilu sudah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, berpendapat, partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya sekadar main-main agar menjadi bahan pembicaraan publik. Menurut Jimly, partai politik tersebut tidak siap mengikuti Pemilu 2024.

“Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu hanya main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan. Partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap,” kata Jimly dalam diskusi daring Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan bahwa tidak mungkin ada perubahan hukum terkait penyelenggaraan pemilu, baik melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), revisi undang-undang, maupun amendemen UUD 1945. Jimly menilai, secara prosedur hal-hal tersebut nyaris tidak mungkin dilakukan.

Apalagi, menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini. Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Saya rasa secara hukum tidak mungkin ada perubahan lagi,” ucapnya.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker