Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, berpendapat, partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya sekadar main-main agar menjadi bahan pembicaraan publik. Menurut Jimly, partai politik tersebut tidak siap mengikuti Pemilu 2024.
“Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu hanya main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan. Partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap,” kata Jimly dalam diskusi daring Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan bahwa tidak mungkin ada perubahan hukum terkait penyelenggaraan pemilu, baik melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), revisi undang-undang, maupun amendemen UUD 1945. Jimly menilai, secara prosedur hal-hal tersebut nyaris tidak mungkin dilakukan.
Apalagi, menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini. Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024.
“Saya rasa secara hukum tidak mungkin ada perubahan lagi,” ucapnya.