Apalagi sudah ada klaim kemenangan dari paslon 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara resmi.
Selain itu, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang menjadi basis data penghitungan suara hasil Pemilu 2024 juga mengalami error bahkan failed, sehingga sangat wajar untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki masalah tersebut.
Bahkan, ada kecurangan lainnya yang juga ditemukan selama tahapan pemilu termasuk proses pemungutan suara yang melibatkan aparatur negara.
“Untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan melalui hak angket itu paling bagus, paling fair,” tutur Ganjar.
Dia menambahkan, dengan diproses melalui hak angket, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat dan menilai kecurangan di Pemilu 2024.
“Nanti bisa dilihat siapa yang benar, jadi Hak Angket menurut saya cara yang paling pas lah,” ungkap Ganjar.