Afriansyah mengamini PBB tidak bisa mengusung capres-cawapres. Bahkan tidak memiliki kursi DPR.
Oleh karena itu, PBB lebih fokus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. Nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan KPU untuk menyaring partai politik calon peserta Pemilu.
“Memang fokus kita karena PBB belum dinyatakan sebagai partai peserta pemilu karena enggak lolos empat persen, jadi kami konsentrasi untuk verifikasi administrasi dan faktual dulu,” imbuhnya.
Ia pun menyinggung pihaknya yang sudah mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK dapat menerima gugatan dimaksud sehingga PBB bisa mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden.
Dalam UU Pemilu, partai politik yang bisa mengusung capres-cawapres harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
“Ya, mudah-mudahan keinginan kami untuk 20 persen itu dihapus sehingga partai politik yang peserta pemilu bisa mengajukan pasangan,” ucap dia.
(ryn/bmw)