Partaiku.id – Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi.
“Khusus Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10).
“Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi,” ujarnya lagi.
Said menjelaskan, pihaknya bakal membawa enam tuntutan dalam aksi besar-besaran ini. Keenam tuntutan itu adalah menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan.
Iqbal menegaskan, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung.
Sementara itu, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.