• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Partai Buruh Mengawal Putusan MK, “UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat “

Partai Buruh Mengawal Putusan MK, “UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat “

by Partaiku 008
November 28, 2021
in Partai Buruh

Memperjuangkan Keputusan MK, Partai Buruh Kawal Putusan UU Ciptaker Inkonstitusional 'Bersyarat'Jakarta, Partaiku.id – mengaku bakal mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bakal melawan segala bentuk propaganda, sikap politik, maupun keterangan dari pihak, terutama pemerintah yang berusaha mengaburkan putusan MK tersebut.

“Propaganda akan dilakukan dengan propaganda. Penjelasan akan dilawan dengan penjelasan. Sikap politik akan dilawan dengan sikap politik,” ucap Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Partai Buruh, Sabtu (27/11).

Ia menyindir salah satu menteri yang dinilai mengabaikan salah satu putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat, sehingga harus diperbaiki dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

BacaJuga

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

Dia tak menyebut nama menteri tersebut. Namun, ia menilai penjelasan menteri terkait soal putusan MK dengan mengabaikan fakta hukum dan perintah MK secara keseluruhan sebagai propaganda.

“Seolah-olah tidak ada putusan lain. Tadi sudah jelas MK menyatakan cacat formil, inkonstitusional. Kemudian, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat’. Pengertiannya memperbaiki paling lama dua tahun,” terang dia.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Mahkamah KonstitusiPartai BuruhPartai Buruh Said IqbalUU Ciptaker
Previous Post

Apakah Formula E Tanda Kesejahteraan Rakyat? “Tanya Gerindra ke Anies”

Next Post

Jokowi : Terima Kasih untuk Korpri Setengah Abad Pelayanan di HUT ke-50

Related Posts

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

May 21, 2025
0

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

January 6, 2025
0

Kisruh PPDB 2023, Partai Buruh Sebut Jadi Momentum Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia

July 16, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.