Jakarta, Partaiku.id – mengaku bakal mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bakal melawan segala bentuk propaganda, sikap politik, maupun keterangan dari pihak, terutama pemerintah yang berusaha mengaburkan putusan MK tersebut.
“Propaganda akan dilakukan dengan propaganda. Penjelasan akan dilawan dengan penjelasan. Sikap politik akan dilawan dengan sikap politik,” ucap Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Partai Buruh, Sabtu (27/11).
Ia menyindir salah satu menteri yang dinilai mengabaikan salah satu putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat, sehingga harus diperbaiki dalam kurun waktu maksimal dua tahun.
Dia tak menyebut nama menteri tersebut. Namun, ia menilai penjelasan menteri terkait soal putusan MK dengan mengabaikan fakta hukum dan perintah MK secara keseluruhan sebagai propaganda.
“Seolah-olah tidak ada putusan lain. Tadi sudah jelas MK menyatakan cacat formil, inkonstitusional. Kemudian, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat’. Pengertiannya memperbaiki paling lama dua tahun,” terang dia.