“Penjelasan dari pemerintah dan kelompok yang tidak sepakat dengan keputusan MK, maka partai buruh bersama organisasi-organisasi pemohon gugatan tersebut pun akan melakukan penjelasan sesuai apa yang diputuskan oleh MK,” imbuh Iqbal.
Dia menegaskan bahwa sikap Partai Buruh terkait putusan MK terhadap UU Ciptaker sejalan dengan sikap organisasi buruh, petani, nelayan, dan organisasi-organisasi pekerja lain. Terlebih pada pengurus organisasi buruh tersebut, kini sebagian juga tergabung dengan partai buruh.
Iqbal menegaskan bakal terus mengawal agar putusan MK diimplementasikan di lapangan baik oleh pemerintah maupun DPR.
“Partai buruh secara politik akan mengambil langkah dan gerakan, bersama organisasi yang memperjuangkan keputusan MK tersebut agar memastikan cacat formil mengakibatkan UU cipta kerja tidak berlaku,” terang dia.
Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan. Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).