• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Partai Buruh Mengawal Putusan MK, “UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat “

Partai Buruh Mengawal Putusan MK, “UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat “

by Partaiku 008
November 28, 2021
in Partai Buruh

“Penjelasan dari pemerintah dan kelompok yang tidak sepakat dengan keputusan MK, maka partai buruh bersama organisasi-organisasi pemohon gugatan tersebut pun akan melakukan penjelasan sesuai apa yang diputuskan oleh MK,” imbuh Iqbal.

Dia menegaskan bahwa sikap Partai Buruh terkait putusan MK terhadap UU Ciptaker sejalan dengan sikap organisasi buruh, petani, nelayan, dan organisasi-organisasi pekerja lain. Terlebih pada pengurus organisasi buruh tersebut, kini sebagian juga tergabung dengan partai buruh.

Iqbal menegaskan bakal terus mengawal agar putusan MK diimplementasikan di lapangan baik oleh pemerintah maupun DPR.

BacaJuga

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

“Partai buruh secara politik akan mengambil langkah dan gerakan, bersama organisasi yang memperjuangkan keputusan MK tersebut agar memastikan cacat formil mengakibatkan UU cipta kerja tidak berlaku,” terang dia.

Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan. Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Mahkamah KonstitusiPartai BuruhPartai Buruh Said IqbalUU Ciptaker
Previous Post

Apakah Formula E Tanda Kesejahteraan Rakyat? “Tanya Gerindra ke Anies”

Next Post

Jokowi : Terima Kasih untuk Korpri Setengah Abad Pelayanan di HUT ke-50

Related Posts

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

May 21, 2025
0

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

January 6, 2025
0

Kisruh PPDB 2023, Partai Buruh Sebut Jadi Momentum Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia

July 16, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.