Partaiku.id – Partai Buruh akan menempuh langkah diplomasi terkait Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mendadak diterbitkan Presiden Jokowi. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meyakini Jokowi akan mendengarkan aspirasi kaum buruh dan tak akan memaksakan Perppu tersebut dijalankan.
Said justru mengkritik Kementerian Perekonomian yang diduga merancang Perppu Ciptaker sekadar untuk menyenangkan hati Jokowi tanpa menjelaskan pasal-pasal di dalamnya.
“Langkah pertama tentu langkah diplomasi. Partai Buruh percaya dengan Presiden Jokowi tentu akan mendengar karena yang buat ini kan bukan Pak Presiden Jokowi, tapi tim Kementerian Perekonomian,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1).
Kendati demikian, Said menegaskan Partai Buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke MK jika protes Perppu Ciptaker melalui jalur diplomasi tidak berhasil.
“Kalau diplomasi ini tidak jalan, jalur hukum akan kita tempuh,’’ ujarnya.
Pengamat politik Rocky Gerung turut menanggapi soal Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu merupakan hal yang harus dihindari dalam sistem demokrasi lantaran keduanya saling bertentangan.