Partaiku.id – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi polemik aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut AHY bahwa aturan itu sama sekali kurang logis. AHY juga menyayangkan aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut.
“Harusnya kan logikanya itu bisa menjadi hak bagi pekerja,” kata AHY saat berada di Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (16/2).
AHY menuturkan bahwa dengan adanya aturan tersebut pekerja baru mendapatkan haknya ketika berusia 56 tahun, sementara kondisi di tengah pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.
“Jangan sampai mereka sudah tidak bisa bekerja lagi, pensiun. Masa harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurut saya tidak adil dan kurang logis,” bebernya.
Atas polemik JHT tersebut, kata AHY dirinya sudah memerintahkan fraksi Demokrat di DPR RI untuk segera membahas aturan pencairan JHT yang dinilai kurang logis.