“Nanti kita pasti akan bicarakan. Ini akan ada pembahasan lanjutan dengan Fraksi Partai Demokrat,” imbuhnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyoroti aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menaker, Idah Fauziyah. Menurut Aliyah, Menaker harusnya menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh sebelum menetapkan aturan JHT.
“Kalau saya menyarankan kenapa ibu Menaker tidak mengumpulkan KSPI, Serikat Buruh. Itukan harus dikomunikasikan dan dibahas dulu serta disosialisasikan. Akhirnya kan timbul riak-riak seperti ini,” kata Aliyah.
Menurut Aliyah, Menaker masih mempunyai kesempatan untuk menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan JHT ini merupakan tabungan dan sangat diharapkan para pekerja.
“Mudah-mudahan pihak Menaker membuka diri untuk mengadakan komunikasi intens dan juga bersama DPR RI sehingga bisa transparan,” tuturnya.
Selain itu, Menaker juga kata Aliyah membuat keputusan keliru dengan tidak melaunching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terlebih dahulu. Apabila JKP diluncurkan lebih awal maka tidak ada riak-riak soal JHT.
“Awal letak kekeliruan dari Menaker kalau saya lihat disini, mestinya di launching dulu JKP, baru menandatangani (JHT). Karena melihat perkembangan situasi saat ini sangat kritis. Banyak orang yang harus kehilangan pekerjaannya,” ungkapnya.