Partaiku.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengajukan tiga gugatan atau judicial review terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2022 ini.Terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
“Ini hal yang kita ingin evaluasi sebagai bagian dari usaha kita melakukan reformasi total terhadap sistem politik kita,” Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dalam diskusi yang digelar virtual, Rabu (5/1).
“Kita akan lakukan melalui judicial review presidential threshold, parliamentary threshold, dan pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres,” tambahnya.
Dia tidak sepakat dengan anggapan pemerintahan bakal lebih efektif dengan penyederhanaan partai politik lewat syarat parliamentary threshold.
Diketahui, parliamentary threshold adalah syarat perolehan suara pemilu bagi partai politik untuk bisa mendapat kursi di parlemen. Jika kurang dari syarat, maka tidak mendapat kursi.
“Pada dasarnya, indikator paling kuat dalam demokrasi adalah tingkat kebebasan dan partisipasi dalam waktu yang sama,” ucap dia.