Partaiku.id – Partai Gelora besutan sejumlah eks PKS, secara resmi melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu telah terdaftar lewat nomor perkara 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada Kamis (24/2). Gugatan dilayangkan tiga elite Partai Gelora, masing-masing Ketua Umum Anis Matta, Waketum Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik.
Ketiganya antara lain menggugat Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Selain itu, ada pula Pasal 347 ayat (1) yang berbunyi serupa. Menurut mereka, dua pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa ‘Secara Serentak’ dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum gugatan mereka.