• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Partai Gelora Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Partai Gelora Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

by Partaiku 008
February 25, 2022
in Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahterah

 

Partai Gelora Gugatan Judicial Review ke Mahkamah KonstitusiPartaiku.id – Partai Gelora besutan sejumlah eks PKS, secara resmi melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu telah terdaftar lewat nomor perkara 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada Kamis (24/2). Gugatan dilayangkan tiga elite Partai Gelora, masing-masing Ketua Umum Anis Matta, Waketum Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik.

Ketiganya antara lain menggugat Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BacaJuga

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

Selain itu, ada pula Pasal 347 ayat (1) yang berbunyi serupa. Menurut mereka, dua pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa ‘Secara Serentak’ dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum gugatan mereka.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Adi Prayitno : Jika di Kemudian Hari Mayoritas Partai Politik Setuju Pemilu dan Pilpres 2024 ditunda

Next Post

Soal Anies-Ridwan Kamil Makan Bubur: Potensi Nyapres, Tak Punya Partai

Related Posts

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

July 24, 2025
0

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.