Keberadaan Pasal 167 dan 347 tersebut, dinilai merugikan mereka sebagai partai politik. Sebab tak memenuhi syarat-syarat untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Menyatakan pemilihan umum untuk memilih anggota Lembaga Perwakilan (DPR, DPD dan DPRD) diselenggarakan sebelum pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,” demikian bunyi petitum lain gugatan tersebut.
(thr/isn)
Page 2 of 2