Atas dasar itu, Fahri meminta KPK menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan UU untuk membangun kedisiplinan yang masif di tengah masyarakat.
“Gunakan wibawa yang diberikan UU itu untuk membangun kedisiplinan yang masif, ini yang dimaksud sistem integritas,” ucapnya.
Merespons pernyataan dan argumentasi Fahri itu, Novel mengaku melihat banyak hal buruk yang lahir akibat revisi UU KPK pada 2019 silam.
Salah satunya, kata dia, langkah memberikan KPK kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, langkah itu justru membuka peluang permainan perkara di KPK.
“Dari perubahan UU ini saya justru tidak melihat dari sisi baiknya. Saya pernah berupaya mengkaji, di situ banyak sekali, sisi buruknya banyak sekali. Contohnya, membuka peluang adanya SP3 di KPK, itu justru membuka peluang permainan perkara,” kata mantan polisi tersebut.
Novel kemudian menyoroti tentang perilaku perebutan menjadi pejabat di tengah situasi politik berbiaya tinggi saat ini.
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada orang yang berpikir bisa mendapatkan uang untuk mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan setelah menjadi pejabat.