Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Partai Gelora Jadi Partai ke-14 yang Daftar ke KPU

Partaiku.id – Partai Gelora merupakan partai ke-14 yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI. Kini, pihak KPU tengah memeriksa kelengkapan berkas partai tersebut sebelum dinyatakan lengkap dan masuk ke dalam verifikasi administrasi.

Saat ini sudah ada 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta yakin partainya akan lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen. Hal itu dia sampaikan usai melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, Minggu (7/8/2022).

“Target kita insyaAllah lolos Threshold 4 persen, cita-citanya besar, langkahnya realistis,” kata Anis Matta, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Anis menyampaikan, Partai Gelora sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta KPU, dari jumlah DPW, DPD dan DPC serta kartu tanda anggota dan syarat jumlah perempuan 30 persen lebih. Sehingga, dia berharap Partai Gelora dinyatakan lengkap dan lanjut pada tahap verifikasi administrasi.

“Mudah-mudahan insyaAllah KPU menyatakan seluruh permintaan dari mereka sudah kami penuhi dan kami ini dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Sebagai informasi, Anies Matta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah serta jajaran Partai Gelora lain.

Di antaranya, Sekjen Partai Mahfudz Siddiq hingga tokoh lain Miing Bagito dan Deddy Mizwar.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker