Partaiku.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut penetapan Roy sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekspresi telah diberangus. Menurutnya, hukum juga sesuai selera semata.
“Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja,” tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya. Sebelumnya, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.
Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.