Partaiku.id – Partai Gerindra menolak usulan penundaan Pemilu 2024 karena tidak sesuai dengan kehendak konstitusi UUD 1945. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. “UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara ‘luber’ dan ‘jurdil’ setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita,” kata Sugiono mengutip Antara, Rabu (2/3).
“Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional,” sambung Wakil Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Sugiono mengatakan masyarakat juga ingin pemilu dan pilpres digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni 2024.
Selain itu, pemerintah, partai-partai politik di DPR serta KPU pun sudah menyepakati tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
“Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut,” kata Sugiono.
Dia menegaskan bahwa Indonesia sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik. Salah satu perwujudannya adalah penyelenggaraan pemilu secara tetap dan periodik, sehingga Gerindra tak setuju pemilu ditunda.