Partaiku.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu.
“Partai mahasiswa Indonesia, perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945. Telah ada SK tanggal 21 Januari 2022,” kata dia, Senin (25/4).
Namun, Baroto enggan menjelaskan lebih lanjut soal partai tersebut, termasuk para pihak yang tercatat sebagai pengurus partai.
Sedangkan dikutip dari berbagai sumber, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia yang ada sejak Pemerintahan Orde Lama hingga awal Orde Baru antara 1950-1973.
Didirikan sejak 1945, beberapa nama yang tercatat pernah memimpin Parkindo antara lain Wilhelmus Zakaria Johannes dan Melanchton Siregar
Sekretaris Jenderal selalu ketua umum pertama dan terakhir. Lalu, Maryoto dan Sabam Sirait sebagai Sekretaris Jenderal pertama dan terakhir.