
Partaiku.id – Partai NasDem tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di angka 7 persen. Usulan ini pertama kali muncul ketika Surya Paloh ketika menyambangi kantor DPP Golkar, Senin (9/3/2020). Saat itu Surya Paloh didampingi Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate dan bertemu dengan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Wakilnya Agus Gumiwang.
Usulan itu kembai dipertegas Surya dalam dialog memperingati kelahiran Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (23/8/2021).
“NasDem berupaya sepenuhnya melalui proses penyederhanaan kembali parpol dengan meningkatkan elektoral. Parliamentary threshold ini NasDem mengusulkan 7 persen,” Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen bukan hanya saat ini saja diusulkan. Usulan itu sudah pernah disampakan pada Pemilu 2014 dan 2019,” ujar Surya.
Sekadar informasi, parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.