Dengan perubahan kebijakan pelaksanaan haji dan umrah di Arab Saudi menyusul kondisi terkini pandemi Covid-19, Khaliq berharap kebijakan normalisasi pelaksanaan ibadah dengan kuota haji 100% dapat kembali digelar pemerintah, sebagaimana keadaan sebelum pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Bagi Indonesia, normalisasi kuota haji 100% tersebut akan berdampak besar dalam mengurangi waiting list calon jamaah haji yang sangat panjang,” ungkap Khaliq.
Ia menuturkan adalah kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi dalam rangka normalisasi kuota haji dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Keberhasilan diplomasi ini bukan saja merupakan prestasi, tetapi juga tanggung jawab Negara atas aspirasi rakyat yang harus dipenuhi,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya. Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan. Masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka. Akan tetapi, harus memakai masker saat berada di dalam ruangan.