Partaiku.id – Partai Ummat bakal berkomunikasi dengan partai politik lain agar presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan.
Hal ini disampaikan Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat. Komunikasi itu, diharapkan dapat membantu perjuangan partai-partai yang keberatan dengan ambang batas pencalonan presiden itu.
“Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya memang gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain,” kata Ridho ditemui di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1).
Ridho mengungkapkan, partainya memang berniat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkaitan dengan gugatan tersebut, Partai Ummat berharap mendapat dukungan dari partai politik lain yang memiliki pandangan serupa.
Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat siap menjadikan kantor DPP sebagai pusat informasi dan gerakan bernama “Salam 0 %”.