• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali

Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali

by Partaiku 008
February 11, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Persatuan Pembangunan

Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga KaliPartaiku.id – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menjadi gugatan ketiga Pilkada Yalimo sejak digelar pada 2020. Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan pasangan nomor urut 1 tidak puas dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 26 Januari 2022. Mereka menggugat surat keputusan KPU Yalimo yang memenangkan pasangan calon Nahor Nekwek-John Wilil.

“Pasangan Pak Lakiyus Peon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022,” kata Melkianus, Jumat (11/2).

Melkianus tidak mempermasalahkan langkah para pasangan calon yang terus menggugat ke MK. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari proses demokrasi.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

Dia memastikan KPU akan hadir sebagai termohon dan memaparkan semua data pilkada. Melkianus menegaskan penyelenggaraan Pilkada Yalimo sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Ada ranah yang disiapkan supaya jangan membuat situasi kacau apa, tapi biarkanlah hal di bawah, silakan di MK,” ujarnya.

Pilkada Yalimo diselenggarakan pada 9 Desember 2020 bersamaan dengan pemilihan di 270 daerah. Saat itu, pemilihan diikuti pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil dan pasangan calon Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Lakiyus PeonNahum MabelPaslon Lakiyus Peon dan Nahum Mabel Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali
Previous Post

Abdul Kadir Karding Dapil Purworejo: Persoalan Wadas Harus Diselesaikan Dialog

Next Post

Gembong Warsono: Pemenang Lelang Sirkuit Formula E Diduga Sudah Diatur, Jakpro Bantah

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.