Partaiku.id – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menjadi gugatan ketiga Pilkada Yalimo sejak digelar pada 2020. Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan pasangan nomor urut 1 tidak puas dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 26 Januari 2022. Mereka menggugat surat keputusan KPU Yalimo yang memenangkan pasangan calon Nahor Nekwek-John Wilil.
“Pasangan Pak Lakiyus Peon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022,” kata Melkianus, Jumat (11/2).
Melkianus tidak mempermasalahkan langkah para pasangan calon yang terus menggugat ke MK. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari proses demokrasi.
Dia memastikan KPU akan hadir sebagai termohon dan memaparkan semua data pilkada. Melkianus menegaskan penyelenggaraan Pilkada Yalimo sudah sesuai aturan perundang-undangan.
“Ada ranah yang disiapkan supaya jangan membuat situasi kacau apa, tapi biarkanlah hal di bawah, silakan di MK,” ujarnya.
Pilkada Yalimo diselenggarakan pada 9 Desember 2020 bersamaan dengan pemilihan di 270 daerah. Saat itu, pemilihan diikuti pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil dan pasangan calon Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.