• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali

Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali

by Partaiku 008
February 11, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Persatuan Pembangunan

KPU menetapkan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara. Keputusan itu digugat oleh Lakiyus-Nahum ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek. Erdi-John kembali menang dengan selisih 4.732 suara.

Hasil itu kembali digugat oleh Lakiyus-Nahum. Pada gugatan kedua, pasangan itu juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

MK mengabulkan gugatan itu dengan mendiskualifikasi Erdi-John. MK juga memerintahkan KPU mengulang pilkada dari pendaftaran pasangan calon.

Pilkada kembali digelar pada 26 Januari 2022 dengan dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Ronde ketiga dimenangkan oleh Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.
(dhf/pmg)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Lakiyus PeonNahum MabelPaslon Lakiyus Peon dan Nahum Mabel Kembali Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi untuk Ketiga Kali
Previous Post

Abdul Kadir Karding Dapil Purworejo: Persoalan Wadas Harus Diselesaikan Dialog

Next Post

Gembong Warsono: Pemenang Lelang Sirkuit Formula E Diduga Sudah Diatur, Jakpro Bantah

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.