KPU menetapkan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara. Keputusan itu digugat oleh Lakiyus-Nahum ke MK.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek. Erdi-John kembali menang dengan selisih 4.732 suara.
Hasil itu kembali digugat oleh Lakiyus-Nahum. Pada gugatan kedua, pasangan itu juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.
MK mengabulkan gugatan itu dengan mendiskualifikasi Erdi-John. MK juga memerintahkan KPU mengulang pilkada dari pendaftaran pasangan calon.
Pilkada kembali digelar pada 26 Januari 2022 dengan dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Ronde ketiga dimenangkan oleh Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.
(dhf/pmg)