“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari berkas gugatan.
Selain Yusril dan La Nyalla, turut ikut sebagai penggugat yakni tiga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, Sultan Baktiar Najamudin. Lalu, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
Terkait gugatan tersebut, pemohon mencatat dari total 19 putusan atas pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, hanya tiga putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan.
Sementara 16 sisanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Sehingga, Yusril Cs. mengaku hanya akan memaparkan alasan dari tiga perkara yang putusannya dipertimbangkan.
“Atas dasar tersebut, maka Para Pemohon hanya akan memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan,” ujar pemohon.
Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.