Partaiku.id – Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono menegaskan lambang Garuda Pancasila dan segala ornamennya tak bisa diubah atau diganggu gugat siapapun. Menurutnya, ketentuan itu sudah termaktub di dalam undang-undang dasar.
Ono berharap tak ada unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah ke makar, terkait penggantian lambang Pancasila yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu di Cisewu, Kabupaten Garut.
Seperti diketahui paguyuban tersebut mengubah bentuk burung Garuda Pancasila, dan mengubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. “Mudah-mudahan tidak seperti itu, mereka murni karena kesalahan. Karena bila akhirnya (sengaja) mengubah lambang negara, akan dihadapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ono, Rabu (9/9/2020).
Ia pun meminta agar DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Garut untuk turun ke lapangan. Sekaligus mendalami motif dari paguyuban tersebut. Bila terjadi karena unsur ketidaktahuan akan ketentuan hukum yang mengatur lambang Pancasila, pihaknya mendorong agar dilakukan pembinaan konstitusi.
“Pembinaan dulu terhadap paguyuban tersebut, diberikan pemahaman terkait peraturan UU, lebih tegas lagi bahwa ornamen dan lambang negara itu sudah final. Tak bisa diubah,” kata Ono.