Partaiku.id – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalimantan Barat resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Somasi ini dilayangkan atas pernyataan Midji yang menyebut penghadangan rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar di ruas Jalan Siduk-Sukadana oleh warga, beberapa waktu lalu, sebagai settingan.
“Kami partai yang taat hukum, kami menjunjung tinggi hukum adalah panglima di negara ini, maka sebagaimana diatur dalam hukum acara, pada hari ini kami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan peringatan hukum atau somasi kepada Bapak Sutarmidji,” ujar Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalimantan Barat Glorio Sanen di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalbar, Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (14/5) siang.
Sanen menuturkan tudingan yang dilontarkan Sutarmidji yang tersebar di beberapa media massa ini telah menyerang kehormatan PDI Perjuangan. Bahkan, menurutnya, pernyataan dari Gubernur Kalbar itu telah merugikan keluarga besar PDI Perjuangan.
“Perbuatan tersebut yang mana melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE,” tuturnya.