Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar dua isu kesehatan tersebut juga menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Subang. Mengingat dua poin tersebut memiliki urgensi yang tak kalah penting dan termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut mewakili Bupati Subang, Pj Sekda Subang, Asep Nuroni membacakan jawaban atas tanggapan dari Fraksi PDIP Subang.
Menurutnya, fenomena hearing kepala desa kepada bupati bukan persoalan keterlamabatan atau lemahnya TAPD dalam pengelolaan APBD, karena sesuai aturan bupati Subang No 18 tahun 2020 tentang pedoman alokasi dana desa yang menyebutkan bahwa pembayaran ADD dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
“Sedangkan permintaan hearing oleh kepala desa dilakukan pada tanggal 25 Maret 2021 sehingga jadwal kurun waktu pembayaran penyaluran ADD Triwulan 1 belum berakhir,” jelas Asep.
Dia juga membantah jika penempatan pegawai yang dihasilkan dari rotasi mutasi, serta promosi jabatan untuk eselon II, III, IV dilakukan dengan asal-asalan. Menurutnya, penempatan pejabat eselon II, III, dan IV telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menuju kepada arah the riht man on the right place.