Siapapun yang mencoba membeli suara rakyat, lanjutnya, dalam pasal 187a UU Pilkada menegaskan bahwa baik pelaku maupun penerima uang akan mendapat hukuman pidana paling banyak 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Tapi, pendekatan hukum merupakan langkah terakhir bila peran masyarakat tidak berhasil. uu nomor 10 tahun 2016 sudah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran politik uang, bagaimana pencegahannya? kita lakukan di masa tenang, patroli anti-politik uang & dukung netralitas asn,” ungkapnya.
Hans mengatakan menurut Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri jadilah pemilih cerdas dan jangan mau diiming-imingi dengan imbalan tertentu, jangan karena uang Rp50ribu, Rp100 ribu, rakyat menjadi sengsara selama lima tahun karena wali kotanya malah sibuk mencari uang untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan.