Meski GBHN belum dihidupkan kembali, Eva menyebut pemindahan ibu kota masih bisa terealisasikan Jokowi asalkan sudah dibentuk peraturan perundang-undangannya.
Akan tetapi, Eva mengatakan Jokowi sendiri belum menyusun rancangan peraturan perundang-undangan terkait pemindahan ibu kota itu bersama dengan DPR. Padahal, peraturan tersebut menjadi dasar utama untuk menyukseskan rencana tersebut.
“Nah, untuk saat ini presiden meminta dukungan politik berupa payung hukum agar perencanaan itu bisa dilaksanakan. Perkara dilanjutkan yang akan datang bisa diperkuat oleh dua pintu, yakni undang-undang sendiri dan di GBHN-nya gitu,” kata dia.