“Tidak ada responden yang memilih PKPI dan Gelora dalam survei kali ini,” kata Rafif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen. Artinya, partai politik yang memiliki suara minimal 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Survei Populi Center ini digelar pada tanggal 21-29 Maret 2022 dengan 1.200 responden tersebar secara proporsional di 34 Provinsi di Indonesia.
Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap responden dan menggunakan metode acak bertingkat dengan margin of error (MoE) ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal.
(rzr/wis)