Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK masih ditentang politikus DPR.
Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Presiden Jokowi tak hanya mendengar para pembisiknya terkait rencana penerbitan Perpu KPK.
“Kami minta DPR juga dilibatkan. DPR ini yang paling matang berdemokrasi, tahu aturan main,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 30 September 2019.
Arteria juga mengimbau para pembisik Jokowi untuk mendengar bahwa DPR, klaim Arteria, tidak bermaksud melemahkan KPK dengan revisi UU KPK. “Jangan sampai presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional,” ujar Arteria.
Walaupun Perpu memang hak konstitusional presiden, ujar Arteria, keputusan tersebut harus ada legal basisnya dan rasio logisnya harus juga dipenuhi. “Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang presiden untuk menerbitkan Perpu?” ujar dia.
Politikus PDIP meminta Jokowi membiarkan UU KPK ini diberlakukan dulu alias tidak dikeluarkan Perpu untuk menganulir UU ini. “Nikmati dulu undang-undangnya, sekalipun ada daya rusaknya terhadap sistem penegakan hukum, nah ini yang dijadikan bukti nantinya untuk kita ajukan kepada MK,” ujar Arteria.