Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

PDIP: Johan Budi Cecar Yasonna soal Dugaan Bisnis Rehabilitasi Narkoba

PDIP: Johan Budi Cecar Yasonna soal Dugaan Bisnis Rehabilitasi NarkobaPartaiku.id – Fraksi PDIP Johan Budi mencecar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait dugaan bisnis rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Johan dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Johan mengaku mendapat informasi dugaan bisnis rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menawarkan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara. Menurutnya, dugaan bisnis terjadi karena multitafsir pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Ini kan ada multitafsir ya di Pasal 117 mengenai pengguna itu, nah itu harus disamakan persepsi ini. Jangan-jangan, saya menduga, ini saya pernah dapat laporan jadi itu ‘dibisniskan’, Pak. Pak Menteri pernah mendengar itu enggak? ‘Jadi kamu mau direhab atau mau dipenjara?’ Itu ada, oknum tentu saja. Itu ada yang membisniskan gitu,” kata Johan.

Johan menyatakan dugaan bisnis ini merugikan narapidana dari kalangan ekonomi kecil. Menurutnya, para pelaku tindak pidana narkoba yang tak bisa membayar akan terancam hukuman penjara.

“Pak Menteri jangan omong enggak ada, itu ada, terjadi itu,” ujar politikus PDIP itu.

Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) itu pun meminta Kemenkumham mencegah perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum soal status bandar dan pengguna narkoba dengan membuat payung hukum.

“Pak Menteri jangan omong enggak ada, itu ada, terjadi itu,” ujar politikus PDIP itu.

Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) itu pun meminta Kemenkumham mencegah perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum soal status bandar dan pengguna narkoba dengan membuat payung hukum.

Merespons hal tersebut, Yasonna tidak membantah dugaan bisnis rehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, dugaan bisnis rehabilitasi ini adalah masalah klasik.

“Saya harus mengatakan ini, ya, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan. Ini persoalan yang sangat klasik kita dengar,” ujarnya.

Politikus PDIP itu berkata masalah penegakan hukum terkait narkoba akan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam draf revisi UU Narkotika, kata Yasonna, bakal ada ketentuan tim asesmen menilai seorang narpidana kasus narkoba apakah menjalani rehabilitasi atau pidana penjara.

“Nanti kalau di undang-undang yang sekarang nanti pakai tim, Pak. Ini nanti tim asesmen yang menyatakan ini direhab, yang ini masuk ini. Tapi dalam pasal harus tegas,” ujarnya.
(mts/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker