Partaiku.id – Fraksi PDIP Johan Budi mencecar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait dugaan bisnis rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Johan dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Johan mengaku mendapat informasi dugaan bisnis rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menawarkan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara. Menurutnya, dugaan bisnis terjadi karena multitafsir pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
“Ini kan ada multitafsir ya di Pasal 117 mengenai pengguna itu, nah itu harus disamakan persepsi ini. Jangan-jangan, saya menduga, ini saya pernah dapat laporan jadi itu ‘dibisniskan’, Pak. Pak Menteri pernah mendengar itu enggak? ‘Jadi kamu mau direhab atau mau dipenjara?’ Itu ada, oknum tentu saja. Itu ada yang membisniskan gitu,” kata Johan.
Johan menyatakan dugaan bisnis ini merugikan narapidana dari kalangan ekonomi kecil. Menurutnya, para pelaku tindak pidana narkoba yang tak bisa membayar akan terancam hukuman penjara.