“Pak Menteri jangan omong enggak ada, itu ada, terjadi itu,” ujar politikus PDIP itu.
Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) itu pun meminta Kemenkumham mencegah perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum soal status bandar dan pengguna narkoba dengan membuat payung hukum.
“Pak Menteri jangan omong enggak ada, itu ada, terjadi itu,” ujar politikus PDIP itu.
Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) itu pun meminta Kemenkumham mencegah perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum soal status bandar dan pengguna narkoba dengan membuat payung hukum.
Merespons hal tersebut, Yasonna tidak membantah dugaan bisnis rehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, dugaan bisnis rehabilitasi ini adalah masalah klasik.
“Saya harus mengatakan ini, ya, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan. Ini persoalan yang sangat klasik kita dengar,” ujarnya.
Politikus PDIP itu berkata masalah penegakan hukum terkait narkoba akan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam draf revisi UU Narkotika, kata Yasonna, bakal ada ketentuan tim asesmen menilai seorang narpidana kasus narkoba apakah menjalani rehabilitasi atau pidana penjara.