PDIP mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut PDIP, upaya konstitusional itu merupakan respons panik pihak yang alergi terhadap revisi undang-undang.
“Banyak orang membabi buta menolak ini karena sebenarnya dia terinfeksi virus alergi revisi, sampai karyawannya demonstrasi, juga pimpinannya menyerahkan mandat, panik semua ini. Orang yang panik biasanya orang yang bekerja tidak dalam koridornya lho. Mari kita sama-sama mempelajari ini dengan baik,” ujar politikus PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK karena dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Poin yang akan diuji ke MK ialah perihal kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.
Hendrawan menyebut soal kewenangan SP3 dalam UU KPK bersifat opsional. Artinya, itu menjadi kewenangan KPK yang bisa digunakan atau tidak.
“(SP3) kan hanya ‘dapat’. Jadi artinya bisa iya, bisa tidak. Sebenarnya untuk mendorong KPK kalau seseorang menjadi tersangka, tidak berlarut-larut, terkatung-katung, ada orang yang mati masih tetap tersangka, contohnya Siti Fajriah dalam kasus Century,” ujarnya.