Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menolak usulan Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur.
Rifqi menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis,” kata Rifqi, Senin (30/1).
Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.