Mereka yang bertemu Cak Imin telah ditetapkan sebagai komisioner KPU dan anggota Bawaslu dengan voting pada Rabu (16/2) malam hingga Kamis (17/2) dini hari lalu.
Sebelum voting, Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu pada 14-16 Februari lalu. Kemudian, nama-nama kian mengerucut usai diseleksi.
Setelah itu, Komisi II DPR memilih dan menetapkan tujuh nama terpilih. Uniknya, mereka yang terpilih ini sama persis dengan nama-nama yang sempat beredar di publik beberapa hari sebelum fit and proper test.
Cak Imin sendiri diketahui sempat menjadi bahasan publik usai dirinya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Usulan Cak Imin itu disambut pro dan kontra oleh berbagai kalangan.
Sejumlah pihak kemudian menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konstitusi dan melanggar UUD 1945. Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.