• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pejabat TNI/Polri Aktif Tidak Bisa Jadi Pj Gubernur

Pejabat TNI/Polri Aktif Tidak Bisa Jadi Pj Gubernur

by Partaiku 008
January 20, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Pejabat TNI/Polri Aktif Tidak Bisa Jadi Pj GubernurPartaiku.id – Presiden Joko Widodo berbicara kemungkinan TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj.) gubernur menjelang Pemilu 2024. Wacana itu pernah digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.Jokowi berkata TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj. gubernur. Namun, Perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan tersebut.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).

Pada kesempatan itu, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mempersiapkan ratusan Pj. kepala daerah menjelang 2024. Dia meyakini sumber daya manusia pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sebanyak 270 daerah akan ditinggal kepala daerah pada 2022-2024. Hal itu terjadi karena penyerentakan pilkada pada 2024.

Pada 2022, akan ada 101 kepala daerah, termasuk DKI Jakarta, yang akan mengakhiri masa jabatan. Pada tahun berikutnya, 169 kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PDIPPejabat TNI/Polri Aktif Tidak Bisa Jadi Pj GubernurPresiden Jokowi
Previous Post

Kontroversial Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR Picu Polemik

Next Post

Ahok Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.