Undang-Undang Pilkada mengatur jabatan-jabatan kosong kepala daerah akan diduduki penjabat. Pj. kepala daerah dipilih oleh pemerintah dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
Kemendagri pernah mengungkap kemungkinan Pj. gubernur diambil dari instansi TNI/Polri. Senada dengan Jokowi, Kemendagri menyebut perwira TNI/Polri yang sedang diperbantukan di instansi sipil bisa dipilih sebagai Pj. kepala daerah.
(dhf/ugo}
Page 2 of 2