• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 Juta

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 Juta

by Partaiku 008
April 4, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 JutaPartaiku.id – Rapat antara Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej atau Eddy, menyepakati sejumlah aturan soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Salah satunya, DPR dan pemerintah sepakat menambah besaran denda bagi pelaku yang tanpa hak merekam, mengambil gambar, atau melakukan tangkapan layar pada konten yang bermuatan seksual dan menyebarkannya, serta penguntit (stalker) yang menggunakan sistem elektronik.

Awalnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c draf RUU TPKS itu mengatur pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan dan tangkapan layar dari konten seksual dan menyebarkannya, juga pelaku stalker, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Namun, anggota Fraksi PDIP Irmadi Lubis menilai besaran denda itu terlalu kecil dan tak sebanding dengan kecepatan transmisi KSBE yang luar biasa.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Saya masalah soal denda terlalu kecil, karena di atas aja mentransmisikan segala macam, denda Rp50 juta terlalu kecil. Ini kan paling banyak, mengikat hakim paling banyak Rp50 juta menurut pendapat saya terlalu rendah,” kata Irman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 JutaRUU TPKS
Previous Post

Trio Moeldoko, Pramono dan Pratikno Dicecar Sejumlah Anggota Komisi II DPR soal Jokowi 3 Periode

Next Post

Sekretariat Kabinet Buka Suara soal Dana Gerakan Jokowi 3 Periode

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.