Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Keadilan SejahterahPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 Juta

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 JutaPartaiku.id – Rapat antara Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej atau Eddy, menyepakati sejumlah aturan soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Salah satunya, DPR dan pemerintah sepakat menambah besaran denda bagi pelaku yang tanpa hak merekam, mengambil gambar, atau melakukan tangkapan layar pada konten yang bermuatan seksual dan menyebarkannya, serta penguntit (stalker) yang menggunakan sistem elektronik.

Awalnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c draf RUU TPKS itu mengatur pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan dan tangkapan layar dari konten seksual dan menyebarkannya, juga pelaku stalker, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Namun, anggota Fraksi PDIP Irmadi Lubis menilai besaran denda itu terlalu kecil dan tak sebanding dengan kecepatan transmisi KSBE yang luar biasa.

“Saya masalah soal denda terlalu kecil, karena di atas aja mentransmisikan segala macam, denda Rp50 juta terlalu kecil. Ini kan paling banyak, mengikat hakim paling banyak Rp50 juta menurut pendapat saya terlalu rendah,” kata Irman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Kemudian, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, tawaran resmi DPR terkait denda KSBE yaitu sebesar Rp300 juta.

Merespons hal tersebut, Eddy menyatakan, pemerintah menyesuaikan dengan pidana penjara atau denda pada kejahatan lainnya agar tak terjadi disparitas.

“Misalnya kita mencuri 5 tahun. Mengapa 5 tahun, mengapa tidak 10 tahun. Itu tidak pernah ditemukan basis rasionalnya. Kita hanya bisa temukan dengan basis interval supaya tidak terjadi gap (celah). Kalau dilihat pada ayat (2) ada pemberatan itu Rp75 juta dengan penyesuaian pidana 6 tahun, kita melakukan penyesuaian dengan pasal-pasal di atasnya,” ujarnya.

Kemudian, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, denda sebesar itu sama saja menganggap kejahatan seksual hal yang biasa.

Setelah perdebatan selama beberapa menit, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dahana mengusulkan poin yang sudah disepakati dalam RKUHP mengenai ancaman pidana dan denda. Menurut dia, pidana penjara 4 tahun ini setara dengan kategori 4 yang dendanya sebesar Rp200 juta.

“Kalau denda ada 8 kategori, kategori 1 Rp1 juta, 2 Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp50 miliar. Terkait ancaman pidana 4 tahun ekuivalen kategori 4 karena kategori sedang, 4 itu nilainya Rp200 juta kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui,” tuturnya.

Rapat pun menyepakati denda yang diatur dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c diperberat menjadi Rp200 juta dari sebelumnya Rp50 juta; dan ayat (2) huruf b untuk pelaku yang melakukan apa yang diatur pada ayat (1) untuk tujuan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan dan memperdaya, menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp75 juta.

(mts/tsa/bmw)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker