Partaiku.id – Rapat antara Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej atau Eddy, menyepakati sejumlah aturan soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Salah satunya, DPR dan pemerintah sepakat menambah besaran denda bagi pelaku yang tanpa hak merekam, mengambil gambar, atau melakukan tangkapan layar pada konten yang bermuatan seksual dan menyebarkannya, serta penguntit (stalker) yang menggunakan sistem elektronik.
Awalnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c draf RUU TPKS itu mengatur pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan dan tangkapan layar dari konten seksual dan menyebarkannya, juga pelaku stalker, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Namun, anggota Fraksi PDIP Irmadi Lubis menilai besaran denda itu terlalu kecil dan tak sebanding dengan kecepatan transmisi KSBE yang luar biasa.
“Saya masalah soal denda terlalu kecil, karena di atas aja mentransmisikan segala macam, denda Rp50 juta terlalu kecil. Ini kan paling banyak, mengikat hakim paling banyak Rp50 juta menurut pendapat saya terlalu rendah,” kata Irman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).